Senin, 06 April 2009

Surat Peringatan

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
  2. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980.
  3. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979.
  4. Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2003.
  5. SK Bupati Banjarnegara No. 189 Tahun 2002 tentang Ketentuan, Prosedur dan Kewenangan Penjatuhan Disiplin PNS.
Prosedur Pemberian Peringatan :
  1. Laporan dinas perihal pelanggaran disiplin.
  2. Penelitian berkas.
  3. Nota dinas penandatanganan surat peringatan.
  4. Distribusi surat peringatan.
Persyaratan pemberian peringatan adalah adanya pelanggaran disiplin PNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar