Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
- Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980.
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979.
- Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2003.
- SK Bupati Banjarnegara No. 189 Tahun 2002 tentang Ketentuan, Prosedur dan Kewenangan Penjatuhan Disiplin PNS.
Prosedur Pemberian Peringatan :
- Laporan dinas perihal pelanggaran disiplin.
- Penelitian berkas.
- Nota dinas penandatanganan surat peringatan.
- Distribusi surat peringatan.
Persyaratan pemberian peringatan adalah adanya pelanggaran disiplin PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar