- Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
- Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979.
- Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2003.
- Laporan dari dinas perihal penandatanganan DP-3.
- Penelitian berkas.
- Pemanggilan.
- Proses penandatanganan DP-3.
- Kelengkapan administrasi DP-3 telah diisi, ditandatangani pejabat penilai dan yang dinilai serta distempel unit kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar