Senin, 06 April 2009

Penandatanganan DP-3

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
  2. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979.
  3. Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2003.
Prosedur Penandatanganan DP-3 :
  1. Laporan dari dinas perihal penandatanganan DP-3.
  2. Penelitian berkas.
  3. Pemanggilan.
  4. Proses penandatanganan DP-3.
  5. Kelengkapan administrasi DP-3 telah diisi, ditandatangani pejabat penilai dan yang dinilai serta distempel unit kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar