Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1975.
- Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2003.
Prosedur Sumpah/Janji PNS :
- Pemberitahuan perihal PNS yang belum mengucapkan sumpah/janji PNS.
- Laporan dari dinas.
- Penelitian berkas.
- Rekapitulasi.
- Proses pengetikan sumpah/janji PNS.
- Pelaksanaan.
- Penandatanganan (ybs, pejabat yang mengambil sumpah/janji PNS dan 2 orang saksi).
- Pemberian sumpah/janji PNS.
Kelengkapan Administrasi Sumpah/Janji PNS :
- FC. SK CPNS.
- FC. SK PNS.
- FC. DP-3 tahun terakhir rangkap 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar