Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
- Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980.
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979.
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 jo. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983.
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 jo. Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000.
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003.
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003.
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2003.
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2003.
- SK Bupati No. 819 Tahun 2002.
Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin :
- Laporan dinas perihal pelanggaran disiplin.
- Penelitian berkas.
- Panggilan dinas.
- Proses SK Hukuman Disiplin.
Persyaratan Penjatuhan Hukuman Disiplin :
- Laporan pelanggaran.
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- FC. SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar