Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
- Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980.
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979.
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 jo. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979.
- Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979.
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 jo. Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000.
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003.
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003.
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2003.
- Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2003.
Persyaratan Pengembalian Gaji Pokok :
- Adanya pelanggaran disiplin.
- Kesalahan SK Kenaikan Pangkat.
- Keputusan Hukuman Disiplin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar