Senin, 06 April 2009

Ijin Menjadi Anggota KPPS, PPS, PPK dan Panwas Pilkada

Dasar Hukum :
SE Menpan No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 angka 2 huruf d.

Persyaratan :
  1. Penunjukan dari Desa/Kelurahan untuk KPPS.
  2. Penunjukan dari Kecamatan untuk PPS.
  3. Penunjukan dari KPUD untuk PPK.
  4. Penunjukan dari KPUD untuk Panwas.
  5. SK Pangkat terakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar