- Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1999.
- Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2003.
- Laporan dari dinas perihal izin menjadi Kepala Desa.
- Penelitian berkas.
- Pemanggilan.
- Proses SK Pemberian izin menjadi Kepala Desa.
- Permohonan izin menjadi Kepala Desa.
- Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai PNS bermaterai Rp. 6.000,-
- FC. SK Kenaikan Pangkat terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar