Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
- Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 jo. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983.
- Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2003.
Prosedur :
- Laporan dari dinas permohonan izin perceraian.
- Pemeriksaan berkas.
- Pemanggilan untuk didamaikan.
- TMT 3 bulan setelah permohonan izin perceraian diajukan, harus ada keputusan penolakan atau pemberian izin perceraian.
- Proses SK Bupati tentang Penolakan atau Pemberian Izin Perceraian Pegawai (PNS/PTT/Guru Bantu).
Kelengkapan Administrasi :
- Permohonan dari yang bersangkutan.
- FC. Akta Nikah.
- FC. SK Kenaikan Pangkat.
- FC. KTP yang dilegalisir.
- FC. Karpeg.
- Surat Keterangan dari desa/kelurahan.
- Surat Pernyataan bersedia/setuju dicerai.
- Surat Pernyataan Pemberian Gaji.
- BP-4.
- Surat izin melakukan perceraian.
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar