- Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
- Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2003.
- Laporan dari dinas perihal izin menjadi pengurus/anggota partai politik.
- Penelitian berkas.
- Pemanggilan.
- Proses Keputusan pemberian izin menjadi pengurus/anggota partai politik.
- Permohonan izin menjadi pengurus/anggota partai politik.
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS bermaterai Rp. 6.000,-
- FC. SK terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar