Senin, 06 April 2009

Pemberian Izin Menjadi Pengurus/Anggota Partai Politik

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
  2. Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2003.
Prosedur :
  1. Laporan dari dinas perihal izin menjadi pengurus/anggota partai politik.
  2. Penelitian berkas.
  3. Pemanggilan.
  4. Proses Keputusan pemberian izin menjadi pengurus/anggota partai politik.
Kelengkapan Administrasi :
  1. Permohonan izin menjadi pengurus/anggota partai politik.
  2. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS bermaterai Rp. 6.000,-
  3. FC. SK terakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar