Selasa, 07 April 2009

Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)

Dasar Hukum :

1. Keputusan Kepala BAKN No. 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
2. Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 217 Tahun 1974 dan No. 070/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.

Kelengkapan Administrasi :

1. FC. SK CPNS.
2. FC. SK Penegerian.
3. FC. STTPL Prajabatan.
4. Pas foto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar.

Masing-masing rangkap 2 dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar