Selasa, 07 April 2009

Karis/Karsu

Dasar Hukum :

Keputusan Kepala BAKN No. 1158a/KEP/1983 tentang Karis/Karsu Pegawai Negeri Sipil.

Kelengkapan Administrasi :

1. Laporan perkawinan pertama/kedua.
2. FC. Surat Nikah.
3. SK. Penegerian/SK. terakhir.
4. Daftar Keluarga PNS
5. Laporan pertambahan anak.
6. Akte Kelahiran Anak.
7. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 masing-masing 3 lembar.

Masing-masing rangkap 2 dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar