Senin, 06 April 2009

Ijin Beristeri Lebih Dari Satu Bagi PNS

Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
4. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983.
5. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990.

Persyaratan Ijin Beristeri lebih dari 1 :
1. FC. SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
2. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan :
- Tidak bisa mempuyai keturunan (suami/isteri)
- Sakit jiwa.
3. Surat ijin Bupati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar